Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Untuk Mendukung Program Bandara Sehat di Yogyakarta
Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Untuk Mendukung Program Bandara Sehat di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.33088/jurnalprosehatkuu.v5i1.930Kata Kunci:
bandara sehat, implementasi, tampa rokok (KTR)Abstrak
Yogyakarta Internasional Airport merupakan bandara udara baru yang mendukung kebijakan bandara sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan KTR di Bandara YIA didasarkan pada Perbup Kulon Progo No.15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No.3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo No.5 Tahun 2014 Tentang KTR. Kebijakan ini meliputi larangan merokok di sembarang tempat, tersedia ruangan khusus untuk merokok, bebas dari iklan rokok, serta terdapat himbauan larangan merokok. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi kebijakan KTR di Bandara YIA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara yang melibatkan 6 informan yang terdiri dari 5 pengunjung bandara dan 1 pengelola bandara, dan analisis data menggunakan QDA miner lite. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh informan mendukung kebijakan KTR dengan alasan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Dukungan ini ditunjukkan melalui persetujuan terhadap penegakan aturan, pemberian sanksi bagi pelanggar, dan perlunya sosialisasi yang lebih efektif. Beberapa informan menyarankan pendekatan edukatif dan preventif untuk menegur pelanggar, sementara yang lain menekankan pentingnya keberadaan petugas pengawas. Terkait fasilitas, area khusus merokok dinilai masih kurang memadai baik dari segi ukuran maupun jumlahnya, serta minimnya informasi tentang lokasinya. Kesadaran pengunjung dan karyawan terhadap aturan KTR bervariasi, dengan karyawan dinilai lebih patuh dibandingkan pengunjung. Mayoritas informan mendukung pemberian sanksi tegas berupa denda untuk meningkatkan kepatuhan. Simpulan: kebijakan KTR di Bandara YIA dianggap langkah efektif untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, namun keberhasilannya memerlukan dukungan sosialisasi, infrastruktur memadai, dan penegakan hukum yang konsisten. Implikasi temuan ini adalah sebagai baseline data untuk melakukan advokasi guna mendukung terwujudnya bandara sehat di Yogyakarta.
Referensi
Anderson, L. R., & Stafford, S. L. (2003). Punishment in a Regulatory Setting: Experimental Evidence from the VCM. Journal of Regulatory Economics, 24(1), 91–110. https://doi.org/10.1023/A:1023952115422
Arsania, R. F., & Gurning, F. P. (2024). Analisis Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Guna Menunjang Pola Hidup Sehat Pada Masyarakat Kota Medan Sumatera Utara Analysis Of Smoke-Free Area Policy To Support Healthy Lifestyle Patterns In Medan City Community , North Sumatera. 7(9), 3459–3470. https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.5983
Bupati Kulon Progo. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 6.
Dewi, Y. K., K, F. N., & Lionardo, A. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pegawai terhadap Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Sriwijaya Journal of Medicine, 1(1), 8–15.
Elfidasari, D., Noriko, N., Mirasaraswati, A., Feroza, A., & Canadianti, S. F. (2014). Deteksi Bakteri Klebsiella pneumonia pada Beberapa jenis Rokok Konsumsi Masyarakat. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI SAINS DAN TEKNOLOGI, 2(1), 41. https://doi.org/10.36722/sst.v2i1.97
Fernando, R., & Marom, A. (2020). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di. Scholar.Archive.Org, 11, 146–160.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
GYTS. (2019). Fact Sheet Global Youth Tobacco Survey (GYTS) in Indonesia 2019. World Health Organization, 1–2.
Karinka, Sukadana, I. K., & Sutama, I. N. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok pada Tempat Wisata. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 55–59. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2186.55-59
Kemenhub, R. (2024). Bandara Udara Yogykarta. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktoral Jendral Perhubungan Udara.
Kemenkes. (2020). profil kesehatan Indonesia 2019. In Kementrian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Perda, kota yogyakarta. (2017). Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda Kota Yogyakarta, 2017, 11, 1–18.
Permenkes. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Nege 188/MENKES/PB/2011 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Daerah wajib menetapkan Tanpa Rokok diwilayahnya.
Permenkes. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat. 1–203.
Pratiwi, H. C. (2022). Upaya Peningkatan Fungsi Yogyakarta Internasional Airport Di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Kegiatan Wisata Bandar Udara. Jurnal Flight Attendant Kedirgantaraan, 04(02), 201–210.
Primasari, S. I., & Listina, F. (2022). Faktor Faktor Yang Berhubungan dengan Kepatuhan Dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Puskesmas Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu Kesehatan Indonesia (JIKSI), 2(2), 87–97. https://doi.org/10.57084/jiksi.v2i2.737
Samsonov, P. A., Tang, X., Schöning, J., Kuhn, W., & Hecht, B. (2015). You can’t smoke here: Towards support for space usage rules in location-aware technologies. Conference on Human Factors in Computing Systems - Proceedings, 2015-April, 971–974. https://doi.org/10.1145/2702123.2702269
Sentosa, D., Padmawati, R. S., & Sulistyo, D. H. (2023). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Efektivitas Peran Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dalam Mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(4), 177. https://doi.org/10.22146/jkki.86875
Signs, Fines and Compliance Officers: A Systematic Review of Strategies for Enforcing Smoke-Free Policy. (2018). International Journal of Environmental Research and Public Health, 15(7), 1386. https://doi.org/10.3390/ijerph15071386
SKI. (2023). Survei Kesehatan Indonesia 2023 (SKI) Dalam Angka. Kemenkes, 235.
Soekanto, S. (1993). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum. CV. Rajawali.
Susanto, P. E., Gunawan, B. P., & Romadhon, A. H. (2024). Artikel+PUNGGUH+EKO+SUSANTO+. 7(Diyon 2016), 22–31.
Trirasetya, M. U., Leonardi, F., & Sihotang, W. Y. (2024). Effectiveness of Smoke-Free Campus Implementation on Smoking Behavior Control. 15(2), 241–246.
Tynan, M. A., Reimels, E., Tucker, J., & King, B. A. (2017). Smoke-Free Policies in the World’s 50 Busiest Airports — August 2017. MMWR. Morbidity and Mortality Weekly Report, 66(46), 1265–1268. https://doi.org/10.15585/mmwr.mm6646a1
Winengan. (2017). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mataram. Jurnal Ilmu Administrasi (Media Pengembangan Dan Praktik Administrasi), 14, 1–16.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Heni Trisnowati, Luthfiah Nuary Islamiah, Hazel Dzaki Athaya, Astri Nine Legoningsih, Heni Trisnowati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.