Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja, Sasaran Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Tenaga KontrakDi Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu Tahun 2024

POLKESLU – Poltekkes Kemenkes Bengkulu melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari ini (11/1/2024) yang berpusat di Kampus A Gedung Auditorium, kegiatan ini dihadiri ASN (termasuk dosen) dan 31 orang tenaga kontrak baik yang ada di Kampus A Bengkulu maupun yang ada di Kampus B Curup. Selain penandatanganan kontrak kinerja dalam kegiatan ini dilaksanakan juga sosialisasi Anti Kuropsi dan Paparan Capaian IKU Tahun 202 dan SKP oleh Wakil Direktur II.  

Dalam Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kasubbag ADUM bahwa kontrak kinerja diadakan berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019 yang bertujuan untuk menciptakan rasa tanggung jawab setiap Pegawai dalam melaksanakan rencana kinerja yang menjadi tolak ukur keberhasilan sebagai dasar Penilaian Kinerja Pegawai selama tahun berjalan.

Direktur Poltekkes Kemenkes Bengkulu Eliana, SKM, MPH dalam arahannya menyampaikan bahwa Kinerja tahun 2023 alhamdulillah secara global tercapai baik dari individu maupun instansi. Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan terkait serapan lulusan terbanyak yang bekerja diluar negeri dimana kita ketahui bahwa alumni tersebut merupakan dari Prodi Keperawatan Curup. Ucapan terimakasih Ibu Direktur kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang telah berkontribusi terhadap pencapaian kinerja Poltekkes Kemenkes Bengkulu selama ini. Selanjutnya adalah kegiatan sosialisasi anti korupsi, disampaikan Direktur bahwa ada 7 point utama klasifikasi korupsi diantaranya 1) Merugikan Keuangan Negara,  2) Suap Menyuap, 3) Penggelapan Dalam Jabatan, 4) Pemerasan, 5) Perbuatan Curang, 6) Konflik Kepentingan, 7) Gratifikasi untuk itu diharapkan semua ASN harus Jujur, Berani dan Konsisten dalam melakukan pengendalian tentang anti korupsi dimulai dari mengenali, memahami korupsi, mencegah diri sendiri dan mencegah orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *